Kajati Jatim Abdul Taufiq mengungkapkan dugaan korupsi itu muncul dari proses pembangunannya yang tidak prosedural. Misalnya, untuk pendanaan dan proses pembangunan tol gate ini, PT Angkasa Pura menyerahkan kepada pihak kedua. Sebagai kompensasinya PT Angkasa Pura memberikan space iklan ke pihak kedua seluas 1.400 meter persegi.
Nilai kompensasi dalam tukar bangun ini juga tergolong rendah. Berdasarkan survey terhadap penggunaan iklan di lokasi yang sama, untuk luasan 1.400 meter harusnya seharga Rp 7 miliar, tapi kenyataannya hanya diganti dengan bangunan Rp 4 miliar.
Aspidus kejati Jatim Sodung Situmorang mengatakan, hasil penelaahan timya, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi ini sekitar Rp 10 miliar, dihitung hari nilai jual akhir space iklan itu dengan kompensasi pembangunan tol gate.
Sodung juga mencium aroma kolusi dalam proses ini karena pihak kedua dan ketiga yang terlibat dalam kerjasama ini cukup menguasai space iklan di bandara juanda. Hanya jaksa berdarah batak ini enggan mengungkap perusahaan yang dimaksud. “Nanti saja, beritanya ini dulu,” katanya.
Humas PT Angkasa Pura Firston Mansyur saat dikonfirmasi belum bisa memberi pernyataan karena masih sibuk pelatihan di Jakarta. Dia lau menyarankan untuk konfirmasi ke manajer komersial Asrori, namun saat dihubungi tidak bisa. [cik/kun/Reporter : Nyuciek Asih ]
Posted on 15 Juli 2011
0